“TFT Perlindungan Keluarga ini diberikan kepada kader-kader perempuan PKS yang telah lama berinteraksi intens dengan masyarakat. Tujuan TFT ini adalah untuk menguatkan konsep Gerakan Keluarga Berkualitas, meningkatkan kemampuan mengimplementasikan secara massif, dan membentuk tim pelatihan khusus”, jelas Dr, Anis Byarwati, M.Si, Ketua Bidang Perempuan DPP PKS.
Lebih lanjut, Anis mengatakan bahwa substansi perlindungan keluarga adalah hal yang sangat penting dan merupakan kebutuhan. Era globalisasi saat ini tak dipungkuri berdampak pada munculnya tantangan besar pada kekokohan keluarga. Konferensi Kependudukan di Kairo tahun 1993, misalnya, menghasilkan sebuah konvensi yang mendefinisikan istilah couples (pasangan) tidak dikaitkan dengan keluarga secara umum.
Konvensi ini melindungi kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, and Transgender). Artinya, pernikahan sejenis dianggap legal. Terminologi couples tersebut berulang di konvensi lainnya, seperti Konvensi Perempuan keempat di Beijing 1995 dan Konvensi Istambul untuk kependudukan manusia 1996. Selain itu, dalam konvensi Beijing 1995, dicantumkan dua istilah, yaitu reproductive health dan sexual health, Dengan istilah tersebut, hak seksual dan reproduksi d ianggap sebagai kebutuhan alami manusia dan menjadi hak setiap individu, lintas usia, tanpa aturan apapun, baik agama maupun hukum. Dengan demikian, remaja pun punya hak untuk melakukannya.
Selain itu, Konvensi Hak-Hak Anak (Convention On The Right Of The Child) 1989 telah menetapkan bahwa definisi anak adalah “setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali, berdasarkan undang-undang menetapkan kedewasaan dicapai lebih awal”. Definisi ini membawa konsekuensi pada ditetapkannya usia layak menikah di atas 18 tahun.
Padahal, tak sedikit anak di bawah usia 18 tahun yang sudah aktif secara seksual. Dengan demikian, menurut PBB, remaja perlu dibekali kondom. Kondisi lain adalah tak sedikit anak dibawah usia 18 tahun yang melakukan tindakan kriminal dan mereka hanya dikenakan hukuman sebagaimana anak-anak, padahal perkembangan fisik mereka sudah sebagaimana layaknya orang dewasa. “Bagi kami, definisi anak tidak dibatasi oleh usia, namun dibatasi apakah anak tersebut sudah baligh atau tidak.
Ketika anak sudah baligh, maka ia sudah bertanggung jawab pada dirinya sendiri. Baligh bagi anak laki-laki ditentukan dengan didapatkannya mimpi “basah”, dan baligh bagi anak perempuan ditentukan dengan datangnya menstruasi”, tegas Anis. Oleh karena itu, lanjut Anis, masyarakat dan negara harus melindungi keluarga, termasuk didalamnya anak-anak, dari berbagai hal yang merusak ikatan suci didalamnya.
TFT Perlindungan Keluarga ini, direncanakan akan diisi pula dengan arahan dari Presiden PKS, Ustadz Luthfi Hassan Ishaq, MA dan Ustadz Hilmi Aminuddin, Lc, Ketua Majlis Syuro PKS. Arahan dua pimpinin tertinggi PKS ini akan semakin memberikan gambaran utuh terhadap komitmen PKS untuk menguatkan, mengokohkan, dan menjadikan keluarga sebagai isu penting di setiap pemikiran dan kebijakan daerah, provinsi, dan negara.
Dengan demikian, setiap peserta akan memiliki semangat juang yang sama untuk bergerak mensukseskan GKB. Melalui GKB, Perempuan PKS yakin, bangsa Indonesia akan lebih kokoh dan memiliki daya saing handal di dunia internasional.







0 komentar:
Posting Komentar