Assalaamu'alaikum wr.wb.
Rekan-rekan pers yang dirahmati Allah
Bersama ini kami kirimkan Siaran Pers Anggota Komisi IX DPR dari FPKS Zuber Safawi Tentang Realisasi Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS)
Atas kerjasama yang diberikan, kami ucapkan Terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
------------------------------
SIARAN
PERS
Menkeu Jangan
Hambat Pelaksanaan BPJS
Jakarta (25/2)
DPR
mempertanyakan itikad Menteri Keuangan yang hanya mau menyediakan dana Jaminan
Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp. 15 ribu per
orang
per bulan
serta menganggarkan dana awal BPJS hanya Rp. 500 miliar. “Menkeu jangan
merusak kesepakatan sebelumnya kalau tidak mau dibilang menghambat BPJS,”
cetus
Anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi di gedung wakil rakyat, Selasa
(26/2).
Sebelumnya,
DPR bersama
Kementerian Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) hampir
menyepakati besaran iuran bagi PBI Rp. 22.201 per orang per bulan. Namun,
Kementerian Keuangan dalam rapat bersama DPR, Senin (25/2) menawar jumlah itu
menjadi Rp. 15 ribu. Tidak hanya itu, Menkeu juga menyatakan dana awal bagi
dua BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan) masing-masing Rp. 500 miliar. Padahal
UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS menyebut dana awal bagi BPJS masing-masing
Rp. 2 triliun.
Menurut Zuber,
Menkeu tak memberi penjelasan memadai soal penetapan angka iuran Rp. 15 ribu
bagi orang miskin. “Konsep PBI versi Menkeu tak jelas hitungannya, kita
seperti sedang berdagang saja,” imbuhnya. Sebelumnya, dalam hitungan DPR
bersama Menkes dan DJSN, angka Rp. 22.201 mencakup banyak faktor antara lain :
utilisasi, efek asuransi,
pola penyakit, ketersediaan (suplai), kondisi geografis inflasi rata-rata 7,5
persen per tahun, biaya out of pocket, dan sistem rujukan primer, termasuk
pula biaya
penyesuaian untuk
memperhitungkan
faktor resiko dan biaya manajemen,
serta
cadangan.
Zuber sulit
memahami sikap Menkeu dengan menawar besar iuran jaminan kesehatan bagi orang
miskin dan tidak mampu itu . “Kami menyesalkan kondisi deadlock ini, seperti
mengulang masa lalu ketika pembahasan UU BPJS bersama Menkeu juga,” sesal
Zuber.
Dirinya
membandingkan dengan berbagai macam subsidi yang disediakan pemerintah dalam
APBN, seperti subsidi energi yang mencapai Rp. 255 triliun pada tahun 2012.
Sedangkan, bila subsidi jaminan kesehatan bagi 96,4 juta warga miskin sebesar
Rp. 22.201 diberlakukan, hanya menyerap Rp. 21,4 triliun dari APBN per tahun.
“Subsidi jaminan kesehatan kurang dari sepuluh persen dari subsidi energi,”
tambah Zuber.
Karena itu,
Zuber meminta Menkeu tidak mencari-cari alasan soal penganggaran BPJS yang
sudah ditetapkan UU. “BPJS sudah banyak PR-nya yang tertunda, jangan ditambah
dengan mengulur-ulur penetapan tarif iuran PBI,” tutupnya.
Pemberlakuan
Jaminan Kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia pada 2014 diperkirakan banyak
menemui kendala pelaksanaannya, seperti kepesertaan yang sangat besar, dan
ketidaksiapan infrastruktur layanan kesehatan dalam melayani peserta yang bakal
sulit tertampung.
--
Humas FPKS DPR RI
Fan Page FB > Fraksi PKS DPR RI
0 komentar:
Posting Komentar