Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dari 6 pasang kandidat yang
bertarung pada Pilwalkot Bandung 2013. Sebagai pemenang, pasangan Ridwan
Kamil-Oded M Danial (RIDO) meminta kepada 6 pasang kandidat lain untuk
bersama-sama saling bergandengan tangan membangun Kota Bandung menjadi
Kota Juara Indonesia.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Pasangan RIDO Hikmat Prihadi kepada wartawan, Rabu (23/7/2013).
"Alhamdulillah kita selesai sidang, seluruh dalil-dalil permohonan
penggugat pasangan calon tidak ada satupun yang berlasan hukum. Pihak
terkait bisa membantah dan tidak terbukti," ujar Hikmat.
Menurut Hikmat, hakim tidak melihat ada alasan hukum dalam gugatana tersebut.
"Apa yg didalilkan dalam gugatan ditolak seluruhnya. Oleh karena itu,
karena sudah masuk MK dan diputuskan gugatan ditolak, tinggal menunggu
pelantikan saja," terangnya.
Dengan keputusan MK ini, Hikmat berharap semua pasangan calon beserta
tim kampanyenya untuk menghormati putusan tersebut. "Mari kita sama-sama
bergandengan tangan untuk membangun Kota Bandung menjadi Kota Juara
Indonesia," pungkasnya. (detik)








0 komentar:
Posting Komentar