Menurut Mardani juga, pihak kepolisian semestinya tidak perlu menunggu laporan pihak korban karena peristiwa penyerangan fisik dan pengrusakan fasilitas milik orang lain adalah tindak pidana yang sudah bisa disidik langsung, serta ditangkap pelakunya. “Demi hukum, semestinya pelaku bisa ditangkap berdasarkan bukti dan keterangan di lapangan tanpa menunggu laporan para korban,” ujar Mardani. Dalam pandangan PKS, ujar Mardani, penyerangan terhadap kantor pers merupakan perisitiwan yang menodai dan mengancam prinsip kebebasan pers yang dilindungan Undang Undang.
Mardani yang juga anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS meminta pihak kepolisian menindak langsung dan mengamankan para pelaku tanpa perlu menunggu laporan dari para korban. “Penyerangan dan perusakan fasilitas adalah peristiwa kriminal yang bisa langsung dikenakan tindakan, sehingga polisi tidak boleh ragu untuk mengamankan para pelaku,” ujar Mardani.
Ia juga mengapresiasi langkah pimpinan Celebes TV yang mengadukan penyerangan tersebut ke pihak berwajib. Menurut Mardani, semua pihak perlu belajar untuk menghargai hukum dan demokrasi yang sedang ditegakkan di Indonesia. Ia berpendapat, tidak ada bangsa yang besar tanpa menghormati hukum yang berlaku “Jangan sampai proses Pemilukada yang semestinya menjadi pesta rakyat malah menjadi momok menakutkan karena dipenuhi kekerasan dan intimidasi,” pungkas Mardani.
0 komentar:
Posting Komentar