|
|
|
|
Anggota Komisi III DPR RI dari F-PKS Adang
Daradjatun kembali bersilaturahim dengan masyarakat sekaligus
sosialisasi 4 pilar kebangsaan dan bernegara di Kelurahan Keagungan Kecamatan Tamansari (8/12/2013).
Adang Daradjatun yang juga mantan Wakapolri datang sehabis sholat Isya’ dan
disambut oleh kelompok marawis melewati gang menuju lokasi acara di lapangan bulutangkis kelurahan Keagungan. Sambutan hangat warga membuat suasana malam
semakin meriah.
Acara yang dihadiri sekitar 200 orang lebih, terrlihat dari penuhnya kursi yang disediakan panitia. Semangat dan antusiasnya warga ingin melihat dan mendengarkan hingga sampai ada peserta yang berdiri karena tidak kebagian tempat duduk.
Dalam sambutannya Adang Daradjatun menyampaikan
beberapa hal terkait kewajibannya untuk mengunjungi masyarakat,
menjelaskan fungsi anggota DPR, dan sosialisasi 4 pilar kebangsaan dan
bernegara juga melaporkan kegiatannya di DPR sebagai bentuk tanggung jawab kepada warga yang telah memilihnya di pemilu tahun 2009 lalu.
Adang menyampaikan tentang Fungsi, wewenang dan Hak
anggota DPR yaitu memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan. Dalam konsep Trias Politika, di mana DPR berperan
sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang
dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh
pemerintah sebagai lembaga eksekutif. Fungsi pengawasan dapat dikatakan
telah berjalan dengan baik apabila DPR dapat melakukan tindakan kritis
atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan
kepentingan rakyat. Sementara itu, fungsi legislasi dapat dikatakan
berjalan dengan baik apabila produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR
dapat memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat.
Menurut Adang Daradjatun, beberapa undang-undang
telah dibuat di komisi III untuk memenuhi aspirasi dan kepentingan
rakyat Indonesia seperti UU Penanganan Konflik Sosial, UU Keimigrasian,
UU Pencegahan Tindak PIdana Pendanaan Terorisme, RUU Peradilan Anak, UU
Bantuan Hukum, dan lainnya.
Dalam menyampaikan materi 4 pilar kebangsaan dan
bernegara, Adang Daradjatun menyampaikan hal-hal penting yang perlu
menjadi perhatian dan pengingat masyarakat akan perlunya lebih jauh
mendalami tentang Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.
Dalam UUD 45, disebutkan mengenai Hak Asasi
Manusia, Adang Daradjatun menyampaikan bahwa setiap masyarakat
berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan UU, masyarakat berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat guna mencapai
persamaan dan keadilan. Hak Asasi yang dilindungi undang-undang antara
lain perlindungan diri pribadi, berkomunikasi, hak untuk hidup,
membentuk keluarga, mengembangkan diri, pengakuan yang sama di hadapan
hukum, dan kebebasan memeluk agama.
Adang Daradjatun juga tidak lupa mengupas tentang
Pertahanan dan Keamanan Negara yang ada dalam Undang-undang. Bahwa warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Bersama TNI, Polri sebagai kekuatan utama dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan
rakyat semesta dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Di penghujung acara, beberapa anggota masyarakat
diberi kesempatan untuk bertanya tentang kondisi masyarakat, dan juga
segala hal yang terkait dengan tugas dan fungsi anggota DPR terkait
dengan bidang hukum. Y
Secara simbolis Adang Daradjatun memberikan
cinderamata berupa buku 4 pilar dan CD/DVD berisi materi kepada Bapak
dan Ibu perwakilan dari masyarakat serta berfoto bersama.
Hadir dalam kesempatan ini, Ketua DPD PKS Jakarta
Barat Arkeno Nurdin, , Ketua RW 09 Kel Keagungan selaku tuan rumah, perwakilan Bimas Jakarta Barat, ketua-ketua RT dan pengurus RW serta tokoh masyarakat lainnya se-kecamatan Tamansari.
|









0 komentar:
Posting Komentar