Apabila tahun lalu BPIH ditetapkan pada angka USD 3.527 (asumsi USD 1 senilai 9.600 Rupiah), tahun ini BPIH ditetapkan menjadi USD 3.219 (1 USD senilai 10.500 Rupiah). Biaya tersebut sudah mencakup biaya tiket penerbangan, pemondokan di Mekah, dan biaya hidup selama berhaji.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ledia Hanifa mengungkapkan keberhasilan menurunkan biaya haji ini karena DPR berhasil menekan Pemerintah dalam mengefisienkan berbagai unsur biaya, “Dalam setiap rapat BPIH, kami selalu menekankan kepada Pemerintah bagaimana caranya bisa membuat efisiensi biaya haji, tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Lebih lanjut, efisiensi yang berhasil dilakukan Pemerintah juga adalah hasil dari dorongan DPR, terutama terhadap biaya yang tidak dikontrol Pemerintah secara langsung. “Kami juga mendorong Pemerintah untuk lebih kuat dalam negosiasi soal biaya-biaya terkait pihak ketiga, seperti biaya penerbangan, sewa pemondokan, juga catering,” ungkap legislator PKS asal Bandung tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar