PKS Menilai Aneh Bawaslu Hanya Panggil Anis Matta
Kamis, 20 Maret 2014
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memprotes Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang cenderung tidak objektif. Protes ini terkait pemanggilan Presiden PKS Anis Matta.
Bawaslu berencana memanggil Anis dalam kasus pelanggaran kampanye yang mengikutsertakan anak-anak. Namun, PKS menilai Bawaslu tidak objektif.
"Bawaslu harus objektif dalam menilai. Jangan hanya menyimak pemberitaan beberapa televisi yang secara sengaja mengangkat isu ini," kata Wakil Sekjen DPP PKS Mahfudz Siddik kepada INILAHCOM, Rabu (19/3/2014).
Mahfudz mengatakan, pada kampanye PKS di Gelora Bung Karno (GBK) Minggu (16/3/2014) memang banyak diikuti oleh anak-anak. Itu karena peserta kampanye mengikut sertakan anak-anak mereka.
Namun, Mahfudz mengatakan, acara kampanye tidak ada pelibatan anak-anak. "Sejak awal panitia sudah menjelaskan ke semua simpatisan dan kader untuk tidak membawa anak. Dalam program acara pun tidak ada keterlibatan anak sama sekali," jelas Mahfudz.
Apabila dalam kedatangan kader dan simpatisan ke GBK turut serta membawa anak, kata Mahfudz, itu sudah di luar kontrol dari panitia. Apalagi, jumlah massa yang datang ketika itu sangat besar. GBK teriisi penuh, bahkan masih ada yang tidak bisa masuk ke dalam.
"Itupun panitia sudah antisipasi dengan siapkan tempat penitipan anak di sekitar lokasi acara," jelas Ketua Komisi I DPR ini.
Kata Mahfudz, Anis siap memenuhi panggilan Bawaslu. Namun, pemanggilan Presiden PKS ini terkesan aneh lantaran hampir semua partai juga melibatkan anak-anak. Semenara ketua umum partai yang lain tidak dipanggil oleh Bawaslu, layaknya PKS.
"Kampanye partai lain juga terlihat jelas ada anak-anak. Kenapa Bawaslu hanya bersuara kencang ke PKS," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu akan memanggil Presiden PKS Anis Matta, terkait dugaan pelanggaran kampanye PKS.
"Sementara kita masih melakukan penangan dugaan pelanggaran. Diduga melanggar UU Kampanye, sub gugatannya adalah pelibatan anak-anak. Sudah menjadi putusan Bawaslu untuk mengklarifikasi ini," kata Muhammaad usai launching peraturan Komisi Informasi Pusat (KIP) tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu, di gedung ITC Abdul Muis, Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Muhammad menjelaskan, dalam investigasi Bawaslu, ada kesengajaan oleh Anis melibatkan anak-anak. Sementara dalam aturan UU Pemilu dan UU Perlindungan Anak, serta Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu, pelibatan anak dalam kampanye dilarang.
"Untuk pernyataan pendidikan politik dini, kita ingin tahu alasannya. Kepentingannya apa dan setelah kita klarifikasi baru kita putuskan sanksinya," ujarnya. [gus/inilah]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar