“Yang terbanyak, sekitar 80% adalah C1 untuk DPR dan DPD. Padahal form C1 wajib diterima saksi dan merupakan kewajiban KPPS untuk memberikannya sebagaimana amanat UU Nomor 8 Tahun 2012,” papar Sekretaris Umum (Sekum) DPW PKS DIY Zuhrif Hudaya.
Dari laporan yang masuk, Zuhrif menjelaskan ada beragam sebab tidak diberikannya form C1 pada Saksi. Ada yang terjadi karena KPPS tidak memahami form C1 sebagai hak saksi, namun yang terbanyak laporan adalah karena form C1 tidak tersedia cukup di TPS. Bahkan beberapa KPPS berinisiatif memfotokopi form C1 untuk diberikan kepada Saksi.
“DPW PKS DIY sudah mengirim surat pengaduan kepada Bawaslu DIY mengenai ketiadaan form C1 ini. Kami juga meminta agar KPU DIY menghentikan atau menunda sementara proses penghitungan suara ditingkat PPS sampai dokumen-dokumen yang diperlukan diterima parpol peserta pemilu,” ujar Ketua Tim Advokasi DPW PKS DIY Iwan Satriawan.
Iwan menambahkan bahwa tanpa keberadaan dokumen-dokumen legal, maka Saksi tidak bisa mengawal jalannya penghitungan suara di PPS dan tidak bisa mengajukan keberatan atas perbedaan data yang ada.
Sementara itu, Ketua DPW PKS DIY Sukamta mengaku telah menginstuksikan pada seluruh Saksi PKS di PPS agar menuliskan form keberatan apabila proses penghitungan suara di PPS tetap terus dilakukan meskipun para Saksi tidak mendapat form C1.
“Form keberatan itu bisa kita tindak lanjuti pada forum perhitungan yang lebih tinggi nantinya,” ucap Sukamta.
0 komentar:
Posting Komentar