"Sesuai aturan, per Desember 2013, seharusnya sudah tidak boleh ada lagi iklan-iklan rokok," kata Emil di Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Rabu (23/4/2014).
Emil mengimbau seluruh warga Kota Bandung agar melapor kepada Satpol PP Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung apabila masih mendapati reklame iklan rokok yang terpampang.
"Kalau masih ada pengiklanan rokok tentu akan kita tindak dan cabut," ujarnya.
Emil mengakui, pada dasarnya, bukan perusahaan rokok yang menyalahi aturan. Namun, lanjutnya, masih banyaknya iklan rokok disebabkan banyak pula biro iklan nakal yang masih menawarkan space iklan untuk promosi rokok. Padahal biro-biro iklan tersebut telah mengetahui peraturan tentang larangan reklame iklan rokok yang dikeluarkan Pemkot Bandung.
Peraturan terkait larangan iklan rokok tersebut bukan tanpa pertentangan. Menurut Emil, banyak biro iklan mengadukan petugas Satpol PP ke polisi lantaran mencabut iklan-iklan rokok. Meski demikian, Emil mengaku tidak akan gentar menghadapi laporan-laporan dari biro iklan yang kesal. Jika perlu, lanjutnya, Pemkot Bandung akan melaporkan balik pengusaha-pengusaha biro iklan reklame yang tidak mematuhi peraturan.
"Saya menyemangati anggota Satpol PP yang sering dilaporkan ke polisi oleh biro-biro iklan yang sebenarnya menggertak saja," ujarnya.
Sumber: http://regional.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar