News Update :
INFO UNTUK ANDA : KETUA DPC : HERYANTO SEKUM DPC : ABI BENDAHARA : SULAEMAN BERSAMA MELAYANI RAKYAT #PKSPelayanRakyat ■

Fraksi PKS Lampung Teliti Raperda demi Pembangunan Lampung

Rabu, 14 Mei 2014



Bandar Lampung (12/5) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung pada Senin (12/5) mengadakan Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. Dalam rapat tersebut, Fraksi PKS memberikan masukan untuk lima Raperda tersebut, demi pembangunan Provinsi Bumi Ruwa Jurai yang lebih baik.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung, Ari Wibowo menyampaikan satu per satu poin masukan dari Fraksi PKS. Secara umum, Ari mengajak Pemprov Lampung dan DPRD Lampung untuk membuka aspirasi berupa kritik dan masukan dari rakyat Lampung terkait lima Raperda ini. Menurut Ari, ini partisipasi masyarakat penting, karena mencakup keterbukaan atau transparansi. “Sebab, bagaimanapun juga masyarakat adalah pemilik saham terbesar dari seluruh aktivitas pembangunan Provinsi Lampung,” ujar Ari.

Raperda pertama dari lima Raperda yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung adalah Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Ari menyarankan kata yang merujuk pada kalangan berkebutuhan khusus dalam Raperda tersebut perlu diganti dengan istilah “difabel” yang bernilai sopan atau etis. Istilah ini juga akademis, karena sering digunakan dalam kajian Ilmu Kesejahteraan Sosial di universitas.

Raperda kedua, Raperda Pembentukan Perusahaan Penjamin Kredit Daerah, Ari mengemukakan pentingnya pendalaman profil dan struktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah berdiri sebelumnya, sehingga Pemprov tidak perlu membentuk BUMD lagi dan tinggal mengoptimalkan BUMD yang sudah ada. “Ini perlu dilakukan dalam memastikan, fungsi-fungsi penyediaan jaminan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi belum tercover oleh BUMD-BUMD Provinsi Lampung yang telah ada,” kata Ari.

Terkait Raperda ketiga, Raperda Kepelabuhan Provinsi Lampung, Ari menyatakan konsekuensi dari penerapan Perda ini kelak adalah pembentukan Badan Usaha Pelabuhan sebagai operator terminal pelabuhan dan fasilitas pelabuhan lainnya. Raperda tersebut memberikan kesempatan kepada pihak swasta menjadi Badan Usaha Pelabuhan tersebut, padahal untuk sektor kepelabuhan yang strategis, Ari menyatakan lebih baik BUMD yang mengoperasikan. “Sebab, akan lebih berdampak secara langsung kepada PAD (Pendapatan Asli Daerah), jika Badan Usaha Pelabuhan berbentuk BUMD,” ungkap Ari.

Terkait dengan Raperda keempat, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Fraksi PKS berharap agar Raperda tersebut tidak berbenturan dengan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.

Sementara terkait dengan Raperda kelima, Raperda Biaya Haji Domestik, Fraksi PKS memandang perlu peningkatan pelayanan bagi jamaah haji pada sisi kuantitas dan kualitas. “Pelayanan ini tidak hanya selama ibadah haji di Tanah Suci, juga selama masih di Tanah Air, baik di daerah asal maupun dalam perjalanan menuju embarkasi antara dan seterusnya. Pelayan prima kepada jamaah harus ditunaikan,” tegas Anggota Komisi I ini.

Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright OFFICIAL SITE DPC PKS TAMANSARI 2010 -2011 | ReDesign by DPC PKS TAMANSARI | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.