News Update :
INFO UNTUK ANDA : KETUA DPC : HERYANTO SEKUM DPC : ABI BENDAHARA : SULAEMAN BERSAMA MELAYANI RAKYAT #PKSPelayanRakyat ■

Aleg PKS: Komisi VIII DPR RI Kebut Revisi Undang-undang Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Juni 2014



Jakarta - Maraknya kasus kekerasan pada anak yang terungkap akhir-akhir ini mendorong banyak pihak menyuarakan agar Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak direvisi. Wacana ini akhirnya mendapatkan langkah konkrit ketika pada rapat paripurna DPR RI hari Rabu (18/6) kemarin RUU tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 akhirnya disetujui untuk masuk ke dalam prolegnas tambahan dan menjadi pembahasan komisi VIII.

Situasi perlindungan anak di Indonesia memang sudah dalam titik darurat. Kasus kekerasan yang terungkap akhir-akhir bisa dikatakan merupakan fenomena gunung es dimana hanya sebagian kecil yang nampak di permukaan. Kasus yang tidak terlaporkan entah karena alasan takut, malu, tabu atau alasan teknis semacama jauh dan sulitnya korban atau keluarga korban mencapai tempat mengadu sesungguhnya lebih banyak. Sementara data dari berbagai lembaga anak seperti KPAI maupun Komnas Perlindungan Anak menunjukkan angka kekerasan anak justru naik dari tahun ke tahun meskipun kita sudah memiliki Undang-undang perlindungan anak sejak 2002.

“Ini artinya ada yang belum cukup dari sistem perlindungan anak Indonesia termasuk dari sisi perundang-undangan, semisal soal masih lemahnya sistem penegakan hukum dan minimnya sanksi hukum yang bisa memberi efek jera pada pelaku,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga kader Partai Keadian Sejahtera (PKS), Ledia Hanifa. Karena itu Ledia merasa bersyukur bahwa rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui RUU tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 masuk ke dalam prolegnas tambahan dan menjadi pembahasan komisi VIII.

“Kita akan segera ngebut bekerja untuk membuat perbaikan-perbaikan di dalam undang-undang perlindungan anak ini. Salah satu yang sudah mulai kami kaji di Komisi VIII adalah soal memasukkan lebih banyak unsur preventif dalam undang-undang ini. Karena melindungi anak harus dimulai dari upaya untuk sedapat dan semaksimal mungkin mencegah terjadinya tindak kekerasan pada anak,” ujar Ledia.

Menanggapi ungkapan banyak pihak bahwa masa kerja anggota dewan periode 2009-2014 yang tinggal sesaat sehingga dikhawatirkan upaya revisi ini akan terkesan sia-sia, anggota dewan dari Fraksi PKS ini meyakinkan tidak ada kesia-siaan dalam sebuah kegiatan yang dilandasi niat baik. “Masalah perlindungan anak adalah masalah penting sekaligus genting.

Tidak bisa ditunda-tunda karena kita tidak ingin ada korban anak lagi berjatuhan karena kurangnya jaminan negara atas keselamatan dan kemanan anak. Maka kita hanya perlu bekerja dengan sigap dan tanpa ragu. Niatkan upaya ini dengan ikhlas dan sungguh-sungguh maka semua langkah kita insyaAllah akan berarti bagi perbaikan nasib anak Indonesia ke depannya. Tidak akan sia-sia,” pungkas Ledia.
Share this Article on :

0 komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright OFFICIAL SITE DPC PKS TAMANSARI 2010 -2011 | ReDesign by DPC PKS TAMANSARI | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.