JAKARTA - Wakil
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) MPR, DPR,
DPD, dan DPRD (MD3), Fahri Hamzah mengatakan dalam RUU MD3, fungsi
parlemen itu akan bertambah menjadi lima, dari semula hanya tiga yakni
fungsi membuat undang-undang, anggaran dan pengawasan.
"Ada lima fungsi parlemen di dalam RUU
MD3 yakni fungsi legislasi, budgeting dan controling. Dua fungsinya yang
baru adalah diplomasi dan representasi. Khusus untuk DPRD, regulasinya
nanti lepas dari UU Pemerintahan Daerah dan tidak lagi diletakkan
sebagai bagian dari unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida)," kata
Fahri Hamzah, di Press Room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (24/6).
Tambahan fungsi DPR sebagai diplomasi
lanjutnya, diadopsi dari konvensi International Parliamentary Union
(IPU). "Fungsi diplomasi itu dimaksudkan guna menghindari setiap anggota
DPR agar tidak sesukanya ke luar negeri. Jadi, jangan ngarang-ngarang kalau ke luar negeri. Konteksnya harus diplomasi," kata Anggota Komisi III DPR itu.
Sedangkan fungsi DPR sebagai representasi menurut Fahri, karena setiap anggota Dewan itu disumpah untuk melayani konstituennya.
"Fungsi representasi ini kemungkinan
besar juga tidak akan difasilitasi oleh Negara karena alasan
keterbatasan anggaran. Akhirnya para anggota Dewan secara kreatif akan
tetap melaksanakan fungsi tersebut melalui dana pribadi masing-masing
anggota Dewan," ungkapnya.
Selain lima fungsi parlemen yang sudah
masuk dalam RUU MD3, politisi PKS itu menyebut ada satu lagi fungsi
Parlemen yang belum terakomodasi dalam RUU MD3 yakni fungsi investigasi.
"Di luar negeri ada satu lagi fungsi
Parlemen yakni investigasi. Itu belum masuk dalam RUU MD3. Selama
pembahasan berlangsung ada pihak-pihak menolak fungsi investigasi itu
masuk dalam RUU dimaksud. Padahal fungsi investigasi tersebut sangat
penting dalam beberapa kasus seperti skandal dana talangan Bank
Century," jelasnya.
Terkait dengan fungsi budgeting yang
melahirkan Badan Anggaran (Banggar) sebagai alat kelengkapan kerja DPR,
di dalam RUU MD3, Banggar DPR tidak lagi bersifat permanen. "Banggar DPR
didrop menjadi ad hoc saja. Hanya ada saat diperlukan dan anggotanya
tidak permanen," tegasnya.
Anggota Banggar DPR yang jumlahnya
sekitar 81 orang itu menurut Fahri, selama ini hidupnya "sangat-sangat
mewah". "Kalau ada kunjungan kerja DPR ke daerah-daerah, yang dicium
tangannya oleh kepala daerah pasti Anggota Banggar DPR. Anggota Dewan
yang lainnya dicuekin," ujar anggota DPR dari NTB itu.
Sedangkan Badan Kehormatan (BK) DPR
lanjut Fahri, dinaikkan statusnya menjadi Mahkamah Kehormatan DPR dan
bekerja secara aktif dalam memperoses dugaan pelanggaran etik anggota
Dewan. "Satu-satunya alat kelengkapan kerja DPR bersifat permanen hanya
komisi-komisi. Sedangkan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR
dibubarkan," imbuhnya.
Terakhir, Fahri menyatakan DPR juga
membangun sistem pendukung yang kuat melalui pembentukan lembaga kajian
UU. "Konsekuensinya, semua naskah akademik dan legal konsul UU datang
dari satu lembaga kajian UU, sehingga konsistensinya terjaga," pungkas
Fahri Hamzah. (fas/jpnn)
Sumber: jpnn.com
0 komentar:
Posting Komentar