Padang (3/6) – Gubernur
Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menginginkan birokrasi di Sumbar
menjadi lebih efisien, terutama dalam memudahkan masyarakat mendapatkan
perizinan. Dalam mencapai tujuan tersebut, Gubernur Irwan mendorong
upaya memindahkan pemberian izin dari bupati dan walikota di Sumbar
kepada camat-camat di wilayah tersebut, pada Rapat Koordinasi Walikota
dan Bupati seluruh Sumatera Barat.
"Bayangkan saja kalau izin pelayanan,
seperti izin buka bengkel, warung, atau gedung satu atau dua lantai,
harus izin dari gubernur, bupati atau walikota, kapan akan selesainya?
Berapa banyak prosedur yang harus dilalui?” ungkap Direktur Jenderal
Pemerintahan Umum (PUM) Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana yang
turut hadir pada rapat yang diselenggarakan di Padang dari Minggu (1/6)
sampai Selasa (3/6).
Pemerintah telah menjamin peningkatan
kualitas pelayanan dengan mengeluarkan berbagai regulasi sebagai pedoman
Pemerintah Daerah (Pemda) di daerah-daerah, salah satunya melalui
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 4 Tahun 2010 yang
mengatur tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui Pelayanan
Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
Gubernur Irwan kini menerapkan
Permendagri tersebut di Sumbar. "Saya mengharapkan agar seluruh
pemerintah daerah kabupaten atau kota juga menyegerakan Peraturan Daerah
tentang Pelayanan Publik sebagai dasar dan pedoman hukum dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Gubernur Irwan
didampingi Agung.
Agung menyampaikan bahwa PATEN ini akan
didelegasikan kepada para camat di Sumbar, karena sebelumnya masih
diurus kepala daerah (bupati dan walikota). PATEN didelegasikan kepada
camat untuk memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat.
Gubernur Irwan pada kesempatan yang sama
menyampaikan, untuk saat ini daerah di Sumbar yang telah menetapkan
kecamatan sebagai penyelenggara PATEN sudah mencakup Kota Pariaman,
Kabupaten Pasaman, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kabupaten Padang
Pariaman.
0 komentar:
Posting Komentar