Assalaamu'alaikum wr.wb.
Rekan-rekan pers yang dirahmati
Allah.
Bersama ini kami kirimkan Siaran
Pers Anggota Komisi VII Fraksi PKS DPR RI Idris Lutfi.
Pemerintah Harus Fokus Renegoisasi
PT Freeport Sebelum Bicara Perpanjangan Kontrak
Pemerintah Harus Fokus Renegoisasi
PT Freeport Sebelum Bicara Perpanjangan Kontrak
Jakarta, (13/6) – Pemerintah harus menjelaskan
kepada publik dan DPR terkait isu perpanjangan kontrak terhadap perusahan
tambang PT Freeport Indonesia (PT FI) yang tercantum dalam sebuah memorandum of
understanding (MoU) terlebih dulu. PT FI selama ini menjadi salah satu
perusahaan yang berkeras tidak mau dalam renegoisasi kontrak.
Anggota
DPR RI Komisi VII Idris Lutfi meminta pemerintah menjelaskan proses renegoisasi
terlebih dahulu sebelum menentukan perpanjangan kontrak bagi PT FI. “Pemerintah
harus menjelaskan progress renegoisasi dengan PT FI sebelum secara sederhana
memperpanjang kontrak perusahaan tersebut,” kata Idris
Direktur
Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Sukhyar, Jumat (6/6) mengatakan pemerintah Indonesia akhirnya memperpanjang
kontrak karya PT Freeport Indonesia dari seharusnya berakhir di 2021 menjadi
lebih panjang lagi yakni di tahun 2041. Namun selang beberapa hari kemudian
Senin, (9/6/2014) Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung membantah
pernyataan pejabat di Kementerian ESDM soal keputusan pemerintah memperpanjang
kontrak karya dengan PT Freeport Indonesia. Perlu diketahui masa kontrak
perusahaan PT FI berakhir pada 2021 dan bisa mengajukan perpanjangan kontraknya
2 tahun sebelum masa kontrak berakhir.
“Ada
koordinasi kebijakan yang lemah antara kementerian ESDM dengan menteri
koordinator perekonomian sehingga isu tersebut muncul di publik, karenanya perlu
dipaparkan prosesnya kepada publik secara transparan,” ujar idris.
Idris
menambahkan, Pemerintah jangan terlalu tergesa-gesa untuk memutuskan
perpanjangan kontrak terhadap PT FI mengingat masih cukup waktu hingga tahun
2019. Saat ini yang perlu dilakukan pemerintah adalah berkonsentrasi terhadap
seluruh klausul renegoisasi dengan pihak PT FI. Selain itu sebaiknya PT FI juga
berinisiatif dan beritikad baik untuk menyelesaikan masalah ini segera.
“Komitmen
renegoisasi harus dilakukan dari kedua belah pihak, jangan hanya datang dari
salah satu pihak. Renegoisasi pada prinsipnya mengembangkan dan menjaga potensi
energi dalam negeri dengan tetap menghormati kontrak yang telah ada,” tegas
Idris
Ada
enam poin renegoisasi yaitu pembangunan unit pengolahan dan pemurnian
(smelter), luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjai izin usaha
pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta
penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Kementerian
ESDM mencatat 83 perusahaan KK dan PKP2B belum sepenuhnya menyepakati enam
renegoisasi. Hanya 25 KK dan PKP2B yang telah menyepakati seluruh poin
renegoisasi dan kesepakatan tersebut telah dituangkan ke dalam nota kesepahaman
amandemen KK dan PKP2B.
Semoga berkenan dan bermanfaat.
Atas kerjasama yang diberikan, kami
ucapkan Terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Drs.
Muhammad Idris Lutfi, M.Sc
Anggota
Komisi VII FPKS
HP:
08121046723
0 komentar:
Posting Komentar