MEDAN (22/12) - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho mengajak seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk terus menjaga kualitas pelayanan publik. Apalagi, amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas memperkuat standar pelayanan publik.
"Sebelumnya, saya juga mengajak para SKPD untuk beranjangsana ke Kantor Ombudsman Sumut dan berkomitmen untuk pelayanan publik," ujar Gubsu dalam acara Penyerahan Penghargaan Sertifikat Kepatuhan Standar Layanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sumatera Utara, di Kantor Gubsu Kota Medan, Senin (22/12).
Gubsu mengatakan dengan adanya penyerahan sertifikat dari Ombudsman, SKPD Sumatera Utara memerlukan perbaikan.
"Sebelumnya, saya juga mengajak para SKPD untuk beranjangsana ke Kantor Ombudsman Sumut dan berkomitmen untuk pelayanan publik," ujar Gubsu dalam acara Penyerahan Penghargaan Sertifikat Kepatuhan Standar Layanan Publik dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Sumatera Utara, di Kantor Gubsu Kota Medan, Senin (22/12).
Gubsu mengatakan dengan adanya penyerahan sertifikat dari Ombudsman, SKPD Sumatera Utara memerlukan perbaikan.
“Ada SKPD yang meraih zona hijau dan ada yang masih belum, artinya masih perlu perbaikan. Oleh karena itu, agarmindset pelayanan menjadi sikap dasar pejabat, dan di sisi lain kita sedang mensosialisasikan Sumut Bangkit, kita perlu ingat kebangkitan itu membutuhkan kekuatan. Sesuai nilai Sumut Bangkit yaitu Religius, Integritas, Kompeten, Gotong Royong, dan Pelayanan," jelas Gubsu.
Gubsu juga berpesan kepada para SKPD yang mendapatkan sertifikat zona hijau untuk tidak berpuas diri. “Justru ini menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan pelayanan. Sedangkan Kepala yang masih belum (mendapat sertifikat hijau), harus terus ditingkatkan," tegasnya.
Pemberian sertifikat Ombudsman didasarkan pada standar kriteria penilaian Program Intervensi Terfokus II, sejak Oktober hingga November 2014. Dari penilaian tersebut terdapat 7 SKPD yang memperoleh zona hijau, 4 SKPD mendapatkan zona kuning, dan 2 SKPD mendapatkan zona merah.
Sumber: Humas Pemprov Sumatera Utara
0 komentar:
Posting Komentar