Assalaamu'alaikum wr.wb.
Rekan-rekan pers yang dirahmati Allah
Bersama ini kami kirimkan Siaran Pers Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Tentang SIstem Informasi Haji
Atas kerjasama yang diberikan, kami ucapkan Terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb.
------------------------------
Siaran Pers
Sistem Informasi Haji Harus Terintegrasi
Jakarta (29/1) Proses penyelenggaraan ibadah haji yang mencakup kegiatan sistem pendaftaran, keuangan, dokumen melibatkan banyak pihak, seperti Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, hingga Dirjen Imigrasi. Sayang, sistem informasi penyelenggaraan haji yang lintas lembaga ini nyatanya masih berlangsung semrawut, tidak tertata rapi.
Hal ini menjadi kesimpulan Anggota Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, usai mendengar laporan dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Anggito Abimanyu, di DPR, Senin (29/1). “Meski meliputi lintas lembaga, proses penyelenggaraan haji kita jelas nampak tidak terintegrasi. Bahkan pada beberapa bagian proses, ada yang dilakukan secara manual dan sebagai akibatnya tentu saja pelayanan haji pun menjadi “bolong” di sana sini,” kata Ledia.Padahal, menyelenggarakan haji merupakan aktivitas rutin tahunan pemerintah yang telah berlangsung puluhan tahun. Sehingga koordinasi dan terintegrasinya layanan antar lembaga ini semestinya akan memudahkan calon jamaah haji dan seharusnya memudahkan kerja pemerintah pula. “Bayangkan, dengan sistem yang tidak terintegrasi ini, orangtua dan anak yang mendaftarkan diri secara bersamaan pun dapat terpisah kloter. Padahal, si anak itu justru merupakan andalan orangtua untuk mendampingi haji, karena orangtuanya sudah sepuh.” tambah Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini.
Padahal, pemerintah saat ini telah mengusulkan akan mengkhususkan jamaah haji lansia beserta pendampingnya dengan pola yang khusus dalam hal pendampingan dan lamanya berhaji. “Tetapi dengan belum terintegrasinya sistem informasi haji yang ada, membuat kekhususan seperti ini apa mungkin terlaksana?” tanya Ledia retoris.
Tak hanya itu, Ledia juga mengkritik layanan Siskohat atau Sistem Komputerisasi Haji Terpadu yang semestinya merupakan sistem layanan online antara bank penyelenggara penerima setoran ONH, kanwil Kemenag di 33 propinsi dan pusat komputer Kementerian Agama, namun pada kenyataannya tetap menuntut calon haji untuk mendaftar sendiri ke kanwil usai membayar biaya ONH. Dengan demikian, simpul Ledia, salah satu hal penting yang harus segera dilakukan pemerintah untuk memperbaiki penyelenggaraan haji di Indonesia adalah dengan mengintegrasikan keseluruhan sistem dari lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji. Sehingga pelayanan haji bisa menjadi lebih efisien, mudah dan menentramkan jamaah.
Konfirmasi :
Ledia Hanifa (08121002570)
Anggota Komisi VIII DPR RI
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar