Larangan berjilbab bagi siswi SMAN 2 Denpasar, Bali, patut disesalkan. Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan aturan yang membolehkan pemakaian jilbab bagi siswi muslimah.
"Larangan ini jelas melanggar hak asasi manusia dan melanggar UUD 1945 tentang kebebasan menjalankan agama," kata anggota Komisi X dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Surahman Hidayat, dalam keterangan beberapa saat lalu (Rabu, 8/1).
Di samping itu, lanjut Surahman, peraturan sekolah tidak bisa lebih tinggi dari peraturan di atasnya, yaitu Peraturan Dikdasmen Nomor 100/C/Kep/1991. Peraturan Dikdasmen ini jelas mengatur pedoman Pakaian Seragam Sekolah yang menyebutkan bahwa siswi putri mengenakan blus biasa berlengan panjang, rok panjang sebagai bawahan dan jilbab.
Karena itu, ungkap Surahman, alasan pihak Sekolah melarang pemakaian jilbab karena tidak sesuai peraturan di sekolah tidak bisa diterima. Dan ini bentuk pelecehan terhadap peraturan Kemdikbud yang dipimpin Menteri M. Nuh.
"M. Nuh harus segera menindak tegas setiap sekolah negeri yang melarang pemakaian jilbab bagi siswinya agar jangan lagi ada pelarangan jilbab di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia," demikian Surahman Hidayat. [ysa]
sumber : RMOL
0 komentar:
Posting Komentar